Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalahbertanggung jawab langsung kepada rakyat sesuai dengan sistem demokrasi dari oleh dan untuk rakyat.
BUMN sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Berikut Fungsi dan peranan BUMN.
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta; Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian; Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat; Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat; Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak; Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta; Pembuka lapangan kerja; Penghasil devisa negara; Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi; Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Berikut Maksud dan tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero).
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Berdasarkan gambar tersebut adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Dengan demikian, dalam penerapan sistem demokrasi ekonomi, lembaga ekonomi PLN sesuai dengan salah satu peran BUMN yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak, makabertanggung jawab langsung kepada rakyat sesuai dengan sistem demokrasi dari oleh dan untuk rakyat.
Lihat selengkapnya DISINI