Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalahketetapan undang undang TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004.
Pemerintah sebagai pemegang kendali perundang-undangan dan pengatur tata hidup berbangsa dan bernegara, telah membuat berbagai ketetapan dan peraturan dalam upaya menjaga dan mengelola SDA di Indonesia. Perundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur setiap badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam agar ikut bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab menindak tegas para eksploiter yang melanggar aturan dan mengekploitasi tanpa izin dan di luar ketentuan yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Sementara itu dalam TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004 disampaikan beberapa prinsip dasar dalam pengelolaan SDA secara bijaksana, yaitu :
Menjaga produktivitas TAP MPR No. X/MPR/1999 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan BAB IV.A butir g berbunyi: mendayagunakan potensi ekonomi dari sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan termasuk pengamananya untuk meningkatkan ekspor.Di sini dijelaskan bahwa dalam mendayagunakan atau memanfaatkan potensi SDA, masyarakat individu, kelompok atau pun perusahaan diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan eksploitasi. Akan tetapi juga dituntut untuk menjaga produktivitas SDA, menjaga keamanan dan ketersediaan SDA dalam rangka meningkatkan pendapatan dan nilai ekspor produk. Memperhatikan kelestarian Memperhatikan kelestarian SDA adalah bentuk tanggung jawab setiap individu yang memanfaatkan SDA. Memperhatikan kelestarian ini dapat dilakukan dengan memperbaharui ketersediaan SDA, menjaga keberadaan plasma nutfah, melakukan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycling). SDA adalah aset dalam proses pembangunan bukan faktor produksi Mengapa harus memandang SDA sebagai aset, bukan faktor produksi? Karena, ketika kita memandang SDA sebagai aset, maka akan ada motivasi untuk menjaga dan mengembangkan aset tersebut. Tidak hanya semata menggunakan. Sebaliknya, jika berpikir bahwa SDA adalah faktor produksi, semangat untuk menjaga itu akan hilang. Menginvestasikan setiap manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan SDA. Setiap manfaat yang diperoleh dari SDA sejatinya harus diinvestasikan kembali. Baik dalam bentuk materi maupun dan bentuk non materi. Investasi yang dimaksud adalah mengembalikan sebagian manfaat yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan SDA. Baik secara tidak langsung melalui program-progman pembangunan daerah, maupun secara langsung melalui program pengelolaan SDA yang mungkin dilakukan pada daerah eksploitasi.
Dengan demikian, untuk menghindari eksploitasi sumber daya, pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi melalui ketetapan undang undangTAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004.
Lihat selengkapnya DISINI