Pengendalian konflik merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mengendalikan konflik dan menciptakan integrasi sosial. Menurut Nasikun, agar konflik dapat terkontrol dengan baik ada tiga cara pengendalian konflik yang dapat dilakukan, yaitu konsiliasi ( conciliation ), mediasi ( mediation ), dan perwasitan ( arbiration ).
Dalam soal tersebut diminta untuk menjelaskan salah satu bentuk dari pengendalian konflik, yaitu konsiliasi.
Konsiliasi merupakan usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian perselisihan. Konsiliasi dapat terwujud melalui lembaga-lembaga yang dapat menumbuhkan pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Ada empat syarat agar sebuah lembaga dapat berfungsi secara efektif , yaitu sebagai berikut:
Harus mampu mengambil keputusan secara otonom, tanpa campur tangan dari badan-badan lain. Lembaga harus bersifat monopolitis, dalam arti hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian. Lembaga harus mampu mengikat kepentingan bagi pihak-pihak yang berkonflik. Lembaga tersebut harus bersifat demokratis.
Oleh sebab itu, dengan terpenuhinya empat syarat tersebut, maka pengendalian konflik dengan cara konsiliasi dapat berjalan dengan efektif.
Lihat selengkapnya DISINI