fahmyalhafidz

Tuan Fadas seorang pegawai perusahaan dan belum menikah. Tiap bulannya ia menerima gaji Rp4.000.000,00, membayar iuran pensiun Rp150.000,00, membayar iuran jaminan sosial Rp200.000,00 serta membayar iuran THT Rp50.000,00. Hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotongkan setiap bulannya dan buatlah jurnalnya!

Diketahui: Gaji pokok = Rp4.000.000 Iurang pensiun = Rp150.000 Jaminan sosial = Rp200.000 THT = Rp50.000

Ditanya: PPh 21

Jawab: PPh 21 yang harus dipotong setiap bulannya didapat dari:

PTKP = Rp 4.000.000 − Rp 150.000 − Rp 200.000 − Rp 50.000 PTKP = Rp 3.600.000 Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000 ​

PTKP tuan Fadas setahun Rp43.200.000, namun penghasilan tersebut dibawah ketentuan PKP yaitu Rp54.000.000. Maka tuan Fadas tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.

Lihat selengkapnya DISINI