Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Contoh dari pajak pusat adalah:
Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bea Materai. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh dari pajak daerah adalah:
Pajak provinsi teridir dari: Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. Pajak Kabupaten terdiri dari: Pajak Hotel Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Lihat selengkapnya DISINI