fahmyalhafidz

Sebutkan contoh pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah!

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Contoh dari pajak pusat adalah:

Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bea Materai. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Contoh dari pajak daerah adalah:

Pajak provinsi teridir dari: Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. Pajak Kabupaten terdiri dari: Pajak Hotel Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Lihat selengkapnya DISINI